Pemilihan Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa serta bersifat umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan adil.
Jenis Pemilihan Kepala Desa meliputi :
a. Pemilihan Kepala Desa Serentak atau Bergelombang; dan b. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Seluruh Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu wajib menerapkan protokol kesehatan prosedur standar Corona Virus Desease 2019.